TUNAIKAN ZAKAT FITRAH SEMPURNAKAN IBADAH

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'.”

(QS. Al-Baqarah: 43)

Pengertian Zakat

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap individu Muslim pada bulan Ramadan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri, inilah yang membedakan zakat fitrah dengan yang lain.

Hukum dan Hitungan Zakat

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.

Golongan Yang Menerima Zakat

Zakat yang sudah anda tunaikan akan kami ditribusikan kepada 8 golongan di atas.
Hanya dengan Rp 45.000 anda sudah bisa menunaikan kewajiban ZAKAT FITRAH

TUNAIKAN ZAKATMU!, klik tombol dibawah ini

Tentang Kami
Nurim Peduli merupakan lembaga yang bergerak dibidang pengumpulan zakat, infaq, dan shodaqoh.
Berdiri sejak tahun 2018.
Legalitas
SK ENKUMHAM RI NO:
AHU-0000487.AH.01.05
Tahun 2020
Social Media
Alamat
0852-2226-6783
nurimpeduli.smg@gmail.com
Jl. Tlogo Indah No. 3, Banajrdowo, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah
Nurim Peduli Semarang