Denda kafarat yang dibayar adalah memberi makan 60 orang miskin
Sebagaimana sabda Rosulullah :
“Tiga hal yang jika kalian lakukan, maka tidak akan ada dosa bagi kalian atas sumpah yang kalian langgar, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memakaikan pakaian kepada sepuluh orang yatim piatu, dan memerdekakan seorang budak.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
JIka Jima/ Berhubungan badan di siang hari di Bulan Ramadhan
Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. al-Bukhari).