Bayar Kafarat
-
-
Kamu pernah bersumpah atas nama Allah?, tapi kamu tidak menepatinya?
Yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Itu termasuk ke dalam dosa-dosa besar yang tidak bisa dihapuskan kecuali dengan memohon ampun-Nya dan membayar "KAFARAT"

Pengertian Kafarat
Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja. Kafarat berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Merupakan sebuah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.

Berikut ini adalah orang-orang yang wajib membayar Kafarat : 
  • Orang yang bersumpah atas nama Allah tapi melanggarnya 
  • Orang yang melakukan hubungan Suami Istri di saat bulan Ramadan siang hari 
  • Orang yang menyamakan punggung Istrinya dengan Ibunya

Sahabat, apakah kamu termasuk salah satu yang wajib membayar kafarat ini?

Berapa denda kafarat yang harus dibayar?
Denda kafarat yang dibayar adalah memberi makan 60 orang miskin

Sebagaimana sabda Rosulullah :

JIka Melanggar Sumpah
“Tiga hal yang jika kalian lakukan, maka tidak akan ada dosa bagi kalian atas sumpah yang kalian langgar, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memakaikan pakaian kepada sepuluh orang yatim piatu, dan memerdekakan seorang budak.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)


JIka Jima/ Berhubungan badan di siang hari di Bulan Ramadhan
Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. al-Bukhari).
-
-
-
-
Segera tunaikan kewajibanmu,
Mohon ampun-Nya, bersihkan diri dari dosa dengan Kafarat melalui tombol dibawah ini
Tentang Kami
Nurim Peduli merupakan lembaga yang bergerak dibidang pengumpulan zakat, infaq, dan shodaqoh.
Berdiri sejak tahun 2018.
Legalitas
SK ENKUMHAM RI NO:
AHU-0000487.AH.01.05
Tahun 2020
Social Media
Alamat
0852-2226-6783
nurimpeduli.smg@gmail.com
Jl. Tlogo Indah No. 3, Banajrdowo, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah
-
@2026 Nurim Peduli Inc.